BERITA

Detail Berita

Libur Nataru Ditiadakan, Siswa Isi Waktu Dengan Kegiatan Pendidikan Penguatan Karakter

Selasa, 4 Januari 2022 11:54 WIB
100 |   -

MaliqNews.Com | Kotim – Pemerintah secara resmi tidak memperbolehkan pihak sekolah meliburkan siswanya pada akhir tahun ini, padahal semestinya secara kalender akademik masa pembelajaran semester pertama berakhir pada bulan Desember 2021.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 32 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kebijakan yang diambil pemerintah ini adalah dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Drs.Kodarahim mengatakan kepada maliqnews.com, Jum’at (24/12/2021), kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Surat Edaran (SE) nomor : 421/4660/Disdik/XII/2021 tentang Penegasan Kembali Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kebijakan ini memang perlu pemahaman dan dukungan semua pihak, baik oleh para siswa, para wali murid maupun para guru, ini dilakukan adalah untuk mengantisipasi siswa diajak bepergian selama liburan oleh keluarganya, padahal saat ini masih dimasa Pandemi Covid-19”, ucap Kodarahim.

“Dengan mematuhi kebijakan ini berarti kita turut mendukung pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang mematikan ini”, tambahnya.

Dalam isi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah nomor 421/4660/Disdik/XII/2021 yang ditujukan kepada Kepala SMA/ SMK/ SLB se Provinsi Kalteng itu disebutkan, jeda antara semester ganjil dan genap (27 hingga 30 Desember 2021) diisi dengan kegiatan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila, jenis kegiatan diatur oleh masing-masing sekolah dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Kemudian penanggalan Buku Laporan Hasil Belajar siswa dan pembagiannya dilaksanakan tanggal 27 dan 31 Desember 2021.

“Lalu juga disebutkan agar pihak sekolah mendorong vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta peserta didiknya untuk kekebalan kelompok (Herd Immunity) warga sekolah”, tambah Kodarahim.

“Pembelajaran semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan dan mulai kembali pada tanggal 3 Januari 2022”, jelasnya.

(Tomi spt)


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini