Daftar Ulang Siswa SMAN 2 Sampit Tetap Disertai Surat Keterangan Vaksinasi Wali Murid
Kotim || www.liputankalteng.co.id ||
Menyikapi surat edaran Disdik Kalteng nomor 421/2116/Disdik/VI/2021 untuk Kepala SMA/SMK dan SLB Provinsi Kalteng, yang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan daftar ulang sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kalteng diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan vaksinasi, SMA Negeri 2 Sampit menyatakan mendukung kebijakan tersebut.
“Ini juga berlaku bagi para calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di sekolah ini”, kata Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sampit Drs.Kodarahim kepada liputankalteng.co.id, Senin (21/06/2021).
Menurutnya ini adalah upaya maksimal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kalteng untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kalteng, terutama dalam proses belajar mengajar yang akan menerapkan PTM terbatas.
“Namun demikian apabila ada orangtua atau wali murid siswa yang tidak dapat menjalani vaksinasi Covid-19 karena suatu kondisi tertentu atau memiliki riwayat penyakit bawaan maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang”, ujarnya.
“Kami sambil mengikuti perkembangan dari Dinas Kesehatan Kotim tentang ketersediaan vaksin dan kami pihak sekolah tetap menyarankan kepada wali murid yang dinyatakan memenuhi syarat agar bisa mengikuti kegiatan vaksinasi”, tandas Kodarahim.
(Tomi spt).
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini